Kamis, 29 September 2016

reblog: Awas! Keabsahan Kendaraan Bekas Tidak Cukup Dengan BPKB dan STNK

credit to mang pey:

Sebenarnya PeysblogCorner.com vacum sementara ini akibat alih profesi ditambah pula dituntut sekolah lagi dan yang paling bikin cape adalah ketika saya dipaksa terlibat dalam kasus hukum sengketa kendaraan, bukan sebagai penjahatnya tapi saya adalah korban. Mirip kasus tanah sih. Pada tulisan ini saya akan jelaskan duduk permasalahan secara jelas jadi jangan bosen dulu baca tulisan panjang karena harapannya kawans semua bisa membantu untuk dishare atau didiskusikan tanpa menjelekkan satu pihak makanya untuk nama tetap saya samarkan, kasus ini terbilang jarang dan  perlu diwaspadai pembeli, penjual maupun leasing. Keabsahan kendaraan bekas tidak bisa diukur hanya dari STNK dan BPKB saja!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar